Bisnis, JAKARTA — Industri sawit bakal menghadapi tantangan baru tahun depan setelah Uni Eropa memutuskan untuk melarang impor produk pertanian yang dihasilkan dari proses deforestasi atau alih fungsi hutan. Namun, hal ini justru menguntungkan bagi emiten yang memiliki sertifikat keberlanjutan.
Pada Selasa (6/12/2022) pekan lalu, Uni Eropa mengesahkan regulasi baru yang melarang impor produk komoditas pertanian seperti kopi, minyak sawit, kedelai, dan komoditas lain yang terkait dengan deforestasi ke pasar mereka. Indonesia termasuk negara yang akan terkena dampak aturan baru itu.
Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan yang memasarkan produk di Uni Eropa untuk membuat pernyataan uji tuntas yang menunjukkan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi pada perusakan hutan. Jika tidak, perusahaan tersebut akan dikenakan denda yang besar.
Perusahaan perlu menunjukkan kapan dan di mana komoditas tersebut diproduksi, serta memberikan informasi yang dapat diverifikasi bahwa komoditas tersebut tidak ditanam di lahan yang digunduli setelah tahun 2020.