Bisnis, JAKARTA — Mulai tahun ini mestinya pemerintah mendapat pemasukan tambahan dari cukai minuman berpemanis. Bersama Badan Anggaran DPR, Pemerintah telah menyepakati target penerimaan kepabeanan dan cukai 2023 sebesar Rp303,19 miliar. Di dalamnya termasuk potensi pemasukan dari cukai minuman berpemanis.
Rencana itu menunjukkan bahwa Pemerintah dan DPR sepakat untuk menginjak gas cukup demi meningkatkan penerimaan negara lewat cukai dan kepabeanan pada 2023. Hal itu terlihat dari kesepakatan Banggar dan Pemerintah yang menyepakati angka Rp303,19 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan kenaikan Rp1,4 triliun dari usulan pemerintah dalam dokumen awal RAPBN 2023 yang “hanya” sebesar Rp301,79 triliun.
Namun, rencana untuk menginjak gas lebih dalam belum juga terlaksana. Sementara itu, menjelang Maret 2023 pemerintah sudah harus bersiap mengatasi potensi kenaikan inflasi di bulan ramadan. Bisa jadi, faktor inflasi musiman selama Ramadan menjadi prioritas untuk diantisipasi. Dengan begitu, pemerintah tidak ingin “menambah kepusingan” harus menghadapi dampak inflasi akibat penerapan pajam minuman berpemanis.
Padahal, selain berencana menginjak gas cukup dalam, pemerintah berancang-ancang mempeluas wilayah jelajah cukai.