Bisnis, JAKARTA - Pemerintah dipastikan menaikkan cukai hasil tembakau untuk 2025 setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Melihat kecenderungannya, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) biasanya akan diturunkan dengan kenaikan harga rokok sebagai produk akhir di tingkat konsumen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani memberi sinyal harga rokok kembali naik mulai tahun depan. Harga rokok bakal terkerek setelah pemerintah mendapatkan restu dari DPR RI untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025.
Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, perubahan tarif CHT atau cukai rokok akan berdampak pada kenaikan harga rokok di level eceran atau harga yang dibayar oleh konsumen.
Askolani menyampaikan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif CHT lantaran tarif cukai rokok multiyears yang telah ditentukan akan berakhir pada akhir 2024.