Bisnis, JAKARTA – Seleksi CPNS 2021 diwarnai praktik kecurangan di lokasi mandiri instansi Pemerintah Buol, Sulawesi Tengah. Dugaan kecurangan seleksi CPNS ini dinilai mengarah ke tindak pidana.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya indikasi kecurangan tersebut. Tjahjo menyebut bahwa dugaan kecurangan seleksi CPNS ini mengarah ke tindak pidana. Itu sebabnya dia menegaskan perlunya dugaan kecurangan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kasus kecurangan ini harus diusut dan segera diselesaikan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti, pelakunya juga harus mendapat hukuman setimpal,” kata Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Rabu (27/10/2021).
Terkait dugaan kecurangan tersebut, Kementerian PANRB telah berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Tjahjo setuju peserta yang terlibat didiskualifikasi dan pegawai yang terlibat ditindak tegas.
Sebelumnya, Tjahjo memperoleh informasi terkait kecurangan yang dilakukan oknum yang ingin merusak sistem seleksi CASN Nasional dengan modus remote access.
Modus ini memungkinkan seseorang yang berada di lokasi berbeda mengakses komputer yang digunakan peserta saat tes berlangsung. Orang tersebut kemudian membantu peserta menyelesaikan soal-soal ujian.
Sebagai Ketua Tim Pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CASN 2021, Tjahjo mengimbau agar seluruh penyelenggara seleksi mengedepankan integritas. Seluruh Tim Panselnas yang terdiri atas Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, BKN, BSSN, BPPT, dan BPKP juga diminta agar terus mengawal kelancaran dan keamanan seluruh rangkaian proses seleksi CASN hingga tuntas.
“Prinsip seleksi CASN yang transparan, akuntabel, dan berintegritas harus kita pegang teguh agar kita bisa menjaring talenta yang benar-benar dapat membawa Indonesia bersaing di masa yang akan datang,” ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo./Antara
Kepada seluruh peserta seleksi CASN, Menteri Tjahjo mengimbau untuk tidak tergoda rayuan pihak mana pun yang mengaku bisa membantu meluluskan seleksi.
“Bangunlah karier Anda sejak masuk menjadi ASN dengan perilaku akuntabel dan memegang teguh integritas,” ujarnya.
6 Bukti Kecurangan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan sejumlah bukti atas kecurangan dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 di Tilok (titik lokasi) Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terdapat 6 bukti pendukung kecurangan yang ditemukan melalui proses penyelidikan.
"Pertama, pengaduan masyarakat atas dugaan kecurangan," kata Satya melalui siaran pers seperti dikutip Bisnis, Selasa (26/10/2021).
Kedua, hasil audit trail aplikasi CAT BKN terhadap aktivitas peserta seleksi selama pelaksanaan seleksi.
Ketiga, laporan kegiatan forensik digital pada perangkat yang digunakan.
Keempat, laporan penyelidikan internal oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Buol.
Kelima, hasil pemeriksaan terhadap petugas pelaksanaan seleksi baik dari BKN maupun Instansi Pemerintah Kabupaten Buol.
Keenam, rekaman Kamera Pengawas (CCTV).
Berdasarkan bukti-bukti pendukung tersebut, BKN menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, meliputi menyiapkan tata kelola dan infrastruktur pendukung SSCASN dan fungsionalitas sistem aplikasi pendaftaran SSCASN dan CAT BKN.
Dalam penyelidikan tersebut BKN bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"BKN bersama Panselnas akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang dan bagi oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Satya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa proses penyelesaian upaya indikasi kecurangan ini tidak akan menghambat tahapan seleksi berikutnya. BKN bersama Panselnas tetap fokus pada persiapan jelang seleksi kompetensi bidang (SKB). (Fitri Sartina Dewi)