Bisnis, JAKARTA— Pelaku usaha teknologi finansial (tekfin) pendanaan bersama atau peer-to-peer lending atau P2P lending berharap masih ada klasifikasi tertentu dalam aturan perpajakan baru utamanya yang berdampak terhadap bisnis ‘akar rumput.
Adapun beleid perpajakan untuk industri tekfin baru berlaku per 1 Mei 2022, tepatnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Setoran pajak mulai dilaporkan dan dibayarkan per Juni 2022.
Terkhusus P2P lending, terdapat aturan mekanisme pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas imbal hasil atau bunga yang diterima para pemberi pinjaman (lender), di mana pemotongan dilakukan secara langsung oleh setiap platform P2P lending.
Selain itu, terdapat pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) buat segala fee dan komisi atas jasa besutan platform P2P lending yang diakses para pengguna atau dalam hal ini disebut peminjam dana (borrower).