'Curhatan' Kesulitan Pinjol Ikuti Aturan Main Baru Fintech

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan main baru terkait financial technology atau fintech, khususnya klaster peer-to-peer (P2P) lending. Atas aturan tersebut, segelintir penyelenggara fintech lending masih kesulitan memenuhi aturan tersebut.

Asteria Desi Kartikasari

24 Jul 2022 - 18.53
A-
A+
'Curhatan' Kesulitan Pinjol Ikuti Aturan Main Baru Fintech

Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis, JAKARTA— Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan main baru terkait financial technology atau fintech, khususnya klaster peer-to-peer (P2P) lending. Atas aturan tersebut, segelintir penyelenggara fintech lending masih kesulitan memenuhi aturan tersebut. 

Kondisi tersebut diakui oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Meskipun secara prinsip, industri menyambut positif penerbitan POJK No. 10/2022 sebagai pengganti POJK No. 77/2016, dengan harapan membawa industri P2P lending di Indonesia menjadi lebih dewasa.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah berujar salah satu aturan yang menjadi ‘curhatan’ segelintir pemain, adalah Pasal 16 ayat 2. Dalam hal ini  anggota direksi yang merupakan warga negara asing wajib memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikasi Bahasa Indonesia paling lambat satu tahun sejak tanggal persetujuan sebagai direksi oleh OJK.

“Padahal niatnya aturan ini sebenarnya baik, supaya para direksi dari luar itu mengenal budaya Indonesia. Selain itu, lewat bahasa harapannya juga akan memudahkan dari sisi komunikasi. Ini salah satu yang bisa dibicarakan,” jelas Kus dalam diskusi virtual bersama media Jumat, (22/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Asteria Desi Kartikasari
company-logo

Lanjutkan Membaca

'Curhatan' Kesulitan Pinjol Ikuti Aturan Main Baru Fintech

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.