Daftar Barang dan Ketentuan Pembatasan Impor Produk Elektronik

Dengan menetapkan 139 pos tarif yang diatur impornya melalui Permenperin 6/2024 tersebut, setidaknya terdapat 78 pos tarif yang diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra & Afiffah Rahmah Nurdifa

10 Apr 2024 - 13.38
A-
A+
Daftar Barang dan Ketentuan Pembatasan Impor Produk Elektronik

Pengunjung melihat produk elektronik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (3/3/2022). Kementerian Perindustrian memberlakukan pembatasan impor produk elektronik untuk menciptakan kepastian investasi bagi pelaku industri dalam negeri. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mulai membatasi impor sejumlah produk elektronik, mulai dari AC, TV, mesin cuci, hingga penanak nasi (rice cooker) demi menjaga industri di dalam negeri.

Aturan terkait dengan pembatasan impor barang elektronik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Dengan menetapkan 139 pos tarif yang diatur impornya melalui Permenperin 6/2024 tersebut, setidaknya terdapat 78 pos tarif yang diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho mengatakan bahwa regulasi terkait dengan pembatasan impor produk elektronik tersebut dibuat untuk menciptakan kepastian investasi bagi pelaku industri dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Jelajahi peluang bisnis terpercaya dengan berlangganan
Temukan keleluasaan dan keuntungan maksimal dengan pilihan paket berlangganan eksklusif ini
BERLANGGANAN SEKARANG
Tidak Memerlukan Komitmen, Batalkan Kapan Saja
Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.