Bisnis, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mulai membatasi impor sejumlah produk elektronik, mulai dari AC, TV, mesin cuci, hingga penanak nasi (rice cooker) demi menjaga industri di dalam negeri.
Aturan terkait dengan pembatasan impor barang elektronik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Dengan menetapkan 139 pos tarif yang diatur impornya melalui Permenperin 6/2024 tersebut, setidaknya terdapat 78 pos tarif yang diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho mengatakan bahwa regulasi terkait dengan pembatasan impor produk elektronik tersebut dibuat untuk menciptakan kepastian investasi bagi pelaku industri dalam negeri.