Bisnis, JAKARTA— Rencana penyiapan aturan blacklist untuk jajaran komisarin dan direksi perusahaan pelat merah sudah digemakan sejak tahun lalu. Aturan tersebut dibuat untuk menghindari mereka yang terlibat kassus hukum hingga terlibat korupsi.
Rencana tersebut kembali dipertegas oleh Menteri BUMN Erick Thohir di hadapan direksi dana pensiun pelat merah. Dia mengumumkan akan melakukan blacklist direksi yang hanya bisa dibatalkan oleh presiden.
Meeskipun diumumkan di depan direksi dana pensiun, penerapan aturan tersebut tidak berkaitan langsung dengan sektor tersebut. Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa daftar hitam pejabat BUMN tidak berkaitan langsung dengan dana pensiun. Hal ini mengingat sebanyak 65 persen dana pensiun di perusahaan pelat merah bermasalah dan Menteri Erick menyatakan akan melakukan upaya bersih di lingkup dana pensiun di BUMN.
“Blacklist direksi [BUMN] tidak terkait langsung dengan dana pensiun, jadi salah satu program blacklist direksi itu ada bukan karena masalah dana pensiun. Tersendiri saja itu,” kata Arya kepada Bisnis, Jumat (13/1/2023).