Daftar Tarif Terbaru Ojek Online, Bus AKAP hingga Jasa Ekspedisi

Sektor transportasi dan logistik langsung menaikkan tarif terbaru seiring dengan kenaikan harga BBM. Beberapa di antaranya telah ditentukan Kementerian Perhubungan. Selebihnya masih menunggu keputusan pemerintah.

Rayful Mudassir

7 Sep 2022 - 21.26
A-
A+
Daftar Tarif Terbaru Ojek Online, Bus AKAP hingga Jasa Ekspedisi

Bisnis, JAKARTA - Terkereknya harga bahan bakar (BBM) milik PT Pertamina (Persero) secara langsung mendongkrak beban operasional sektor transportasi dan logistik dalam negeri. Beberapa asosiasi logistik dan angkutan seketika mengumumkan peningkatan tarif tersebut. 

Penyesuaian kisaran tarif angkutan khusus transportasi darat seperti antar kota antar provinsi (AKAP) maupun angkutan penyeberangan laut memang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan. Namun, pemerintah hanya berwenang untuk mengatur tarif batas atas dan batas bawah.

Lazimnya, para pengusaha angkutan umum hanya akan menetapkan tarif kepada penumpang di antara tarif batas atas atau tarif batas bawah dari keputusan Kemenhub. Terkini, pemerintah masih mengkaji sejauh mana besaran harga tiket bagi penumpang.

Baca Juga: BBM Merangkak, Biaya Transportasi Siap Menanjak

Sementara itu, sektor logistik tidak ditetapkan langsung pemerintah. Penentuan tarif pada bisnis ini hanya mengikuti mekanisme pasar. Dari beberapa jenis usaha logistik maupun angkutan telah lebih dulu menetapkan harga baru sembari menunggu sikap pemerintah. Berikut daftarnya. 

  1. Angkutan Barang

Perusahaan truk akan mengerek tarif layanan angkutan barang sebesar 25 persen, untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) solar yang naik menjadi Rp6.800 per liter.

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyampaikan bahwa kenaikan harga biosolar sekitar 32 persen mendorong tarif angkutan barang harus dinaikkan 25 persen dari tarif sebelumnya.

Tarif angkutan barang nantinya akan dibagi menjadi tiga berdasarkan jenis/ukuran truk. Secara rinci, tarif bagi angkutan truk besar atau beroda sepuluh naik 25 persen, truk sedang/medium atau beroda enam naik 23 persen, dan truk kecil beroda empat naik 21 persen.

 Truk memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Truk ekspedisi dan angkutan barang mempercepat pengiriman ke Indonesia bagian timur, sebelum jalur penyeberangan Jawa-Bali ditutup bagi angkutan barang dan diprioritaskan untuk pemudik pada H-4 Idulfitri./Antara-Budi Candra Setya

  1.  Jasa Ekspedisi

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) telah menerbitkan imbauan agar anggotanya bisa menaikkan tarif layanannya minimal sebesar 25 persen.

Keputusan itu diambil Dewan Pengurus Pusat Asperindo. DPP merekomendasikan kepada segenap perusahaan anggotanya untuk menaikkan tarif layanan pengiriman sebesar minimal 25 persen imbas terungkitnya harga bahan bakar. 

"Kami menegaskan kepada seluruh anggota untuk bisa melaksanakan hal tersebut," kata Sekjen Asperindo Trian Yuserman, Rabu (7/9/2022).

  1. Bus antar kota antar provinsi (AKAP)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif bus AKAP naik antara 31 persen hingga 34 persen. penaikan tarif dilakukan karena persentase biaya komponen BBM terhadap biaya operasi kendaraan mencapai 36,87 persen.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan terjadi penyesuaian tarif yang berdasarkan penyesuaian harga BBM, awak bus, Jamsostek, dan suku cadang.

Komponen perhitungan tarif ekonomi AKAP terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung meliputi biaya penyusutan, bunga modal, awak bus, BBM, ban, dan pemeliharaan kendaraan. Termasuk pula biaya terminal, STNK, keur bis, asuransi, hingga GPS.


Adapun, penaikan tarif bus AKAP terbagi atas dua wilayah, yakni wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara), sedangkan wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur).

Berikut tarif bus AKAP terbaru: 

Wilayah I

  • Tarif Batas Atas menjadi Rp207 per penumpang-kilometer mengalami kenaikan 33 persen dibandingkan dengan pada 2016 yang tarifnya Rp55 per penumpang-kilometer.

  • Tarif Batas Bawah menjadi Rp128 per penumpang-kilometer ini naik sekitar 34 persen dari 2016 yang hanya sebelumnya Rp95 per penumpang-kilometer.

Wilayah II

  • Tarif Batas Atas menjadi Rp227 per penumpang-kilometer naik 31 persen dibandingkan 2016 yang mencapai Rp172 per penumpang-kilometer

  • Tarif Batas Bawah menjadi Rp142 per penumpang-kilometer naik 33 persen apabila dibandingkan pada 2016 yakni Rp106 per penumpang-kilometer.


  1. Ojek Online

Seiring dengan kenaikan tarif bus AKAP, Kemenhub juga menentukan kenaikan tarif ojek online mulai 8 persen hingga 13 persen. Aturan ini mulai berlaku pada 10 September 2022. 

Terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa. Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol. Sedangkan zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP No. 548/2020.

Di sisi lain, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen.


Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.

Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.

Pengaturan tarif ditetapkan dalam tiga zona yakni Zona I (Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali); Zona II (Jabodetabek); serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).

Berikut tarif ojek online terbaru:

Zona 1

  • Tarif Batas Bawah (TBB) dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000, naik 8 persen.

  • Tarif Batas Atas (TBA) dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 atau naik 8,7 persen.

  • Tarif minimal order 4 km pertama juga mengalami penyesuaian dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona II

  • TBB dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 atau naik 13 persen.

  • TBA dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800 atau naik sebesar 6 persen.

  • Tarif minimal order 4 km pertama dari sebelumnya Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200.

Zona III

  • TBB dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen.

  • TBA dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau naik 5,7 persen.

  • Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000. (Anitana Widya Puspa & Dany Saputra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rayful Mudassir
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.