Bisnis, JAKARTA — Ambisi pemerintah untuk menciptakan udara yang lebih bersih dari sektor transportasi dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik kian kuat, sejalan dengan komitmen melakukan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).
Terbaru, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahaan Daerah.
Baca juga: Instruksi Jokowi untuk 12 Menteri soal Wajib Kendaraan Listrik
Dengan adanya inpres yang diberlakukan sejak diteken Jokowi pada 13 September 2022 tersebut, maka kendaraan dinas di instansi pemerintah pusat dan daerah wajib menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).