Dampak Aturan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Kendaraan Dinas

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres No. 7/2022 yang mewajibkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Lantas, bagaimana dampak dari kebijakan tersebut?

Ibeth Nurbaiti

18 Sep 2022 - 23.00
A-
A+
Dampak Aturan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Kendaraan Dinas

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo menumpangi mobil listrik dalam kunjungan kerjanya di Kawasan Industri Terpadu Batang, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 8 Juni 2022. - BPMI Setpres/Laily Rachev

Bisnis, JAKARTA — Ambisi pemerintah untuk menciptakan udara yang lebih bersih dari sektor transportasi dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik kian kuat, sejalan dengan komitmen melakukan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).

Terbaru, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahaan Daerah.

Baca juga: Instruksi Jokowi untuk 12 Menteri soal Wajib Kendaraan Listrik

Dengan adanya inpres yang diberlakukan sejak diteken Jokowi pada 13 September 2022 tersebut, maka kendaraan dinas di instansi pemerintah pusat dan daerah wajib menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.