Dampak Aturan Pialang Asuransi Online yang Diterbitkan OJK

Pengamat menilai penerbitan POJK Nomor 28 Tahun 2022 dapat memperkuat ekosistem digitalisasi.

Jaffry Prabu Prakoso

19 Jan 2023 - 16.42
A-
A+
Dampak Aturan Pialang Asuransi Online yang Diterbitkan OJK

Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. /Bisnis-Suselo Jati

Bisnis, JAKARTA – Pengamat menilai penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dapat memperkuat ekosistem digitalisasi.

Pengamat Asuransi yang juga salah satu pendiri Komunitas Penulis Asuransi Irvan Rahardjo menuturkan bahwa POJK yang ditetapkan pada 26 Desember 2022 itu merupakan peraturan yang mengatur tentang inovasi insurance technology (insurtech) oleh pialang. 

Namun demikian, Irvan menilai bahwa pengaturan insurtech juga harus menjangkau perusahaan asuransi sendiri bukan hanya pialang.

“POJK Nomor 28 Tahun 2022 penting karena mengatur lebih jauh tentang peran pialang, terutama dalam rangka tata kelola ekosistem digitalisasi yang marak saat ini dengan inovasi insurtech,” kata Irvan kepada Bisnis, Rabu (18/1/2023).

Irvan menilai bahwa selama ini kolaborasi antara asuransi dengan teknologi alias insurtech belum didukung regulasi yang memadai sebagai platform digitalisasi yang menghubungkan antara konsumen dengan perusahaan asuransi.

Baca juga: RBC Industri Asuransi di Atas 120%, Baik tetapi Menurun

Adapun, Irvan menuturkan bahwa pialang asuransi dan pialang reasuransi saat ini menguasai 30 persen market share dari seluruh penjualan asuransi umum. Artinya, Irvan menyampaikan bahwa peran perusahaan pialang sangat penting untuk masyarakat.

“Peran pialang asuransi dan pialang reasuransi penting untuk mewakili kepentingan konsumen di tengah rendahnya literasi dan penetrasi asuransi masyarakat umumnya,” katanya.

Baca juga: Skenario BPJS Kesehatan Tangkal Defisit Usai Tarif Kapitasi Naik

Merujuk pada hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022, di situ menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik dibanding periode 2019 yang hanya 38,03 persen. 

Sementara indeks inklusi keuangan pada 2022 mencapai 85,10 persen meningkat dibanding periode SNLIK sebelumnya di periode 2019, yaitu 76,19 persen.

Jika dilihat berdasarkan sektor jasa keuangan, perasuransian memiliki tingkat literasi keuangan mencapai 31,72 persen dan untuk tingkat inklusi keuangan sebesar 16,63 persen pada 2022.


OJK menilai bahwa praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Hal itu tercermin dari percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi, serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi. (Rika Anggraeni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.