Bisnis, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) secara tak terduga menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,25% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG), Rabu (24/4/2024). Keputusan tersebut sekaligus mengubah konstelasi pasar keuangan di dalam negeri.
Kebijakan bank sentral menaikkan suku bunga tentu memberi dampak ke berbagai sektor. Kebijakan tersebut akan menghambat keinginan ekspansi dunia usaha yang pada kuartal I/2024 cukup bergairah karena semakin mahalnya akses pembiayaan perbankan.
Bank Sentral pun bukannya tidak menyadari adanya konsekuensi yang berat itu. Namun, lagi-lagi keterbatasan kemampuan dalam menjaga mata uang Garuda menjadi pijakan kuat untuk mengambil aksi penuh risiko tersebut.
Apabila dicermati, kenaikan BI Rate ini juga mencerminkan adanya keterbatasan efektivitas berbagai instrumen operasi moneter yang selama ini dijalankan.