Bisnis, JAKARTA - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan kenaikan maksimal 10 persen dikhawatirkan mengganggu iklim investasi dalam negeri. Peningkatan signifikan upah pekerja disebut-sebut menjadi salah satu pertimbangan besar pemodal.
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan upah minimum pada tahun depan tidak lebih dari 10 persen. Keputusan itu ditetapkan Menaker Ida Fauziah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18/2022 tentang Upah Minimum 2023. Beleid ini diundangkan pada Kamis (17/11/2022).
Ketetapan ini disesalkan oleh kedua pihak baik serikat pekerja maupun pengusaha. Kalangan buruh menilai keputusan tersebut masih di bawah tuntutan mereka yang mencapai 13 persen. Sedangkan pengusaha menilai angka 10 persen cukup besar di tengah perlambatan ekonomi yang dihadapi dunia.
BACA JUGA: Dampak Kenaikan Upah Minimum 2023, Investasi Terganggu?