Bisnis, JAKARTA - Laju penjualan mobil terelektrifikasi masih lambat. Pemerintah pun mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik baterai melalui jalur konversi. Banyak mobil tua akan kembali menjadi muda.
Jalur konversi mobil konvensional ke mobil listrik baterai resmi dibuka melalui Permenhub No PM 15 Tahun 2022 Tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dilakukan konversi kendaraan bermotor selain sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," kata Menhub Budi Karya Sumadi. Permenhub 15 ditetapkan di Jakarta, 19 Agustus 2022, dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Agustus 2022.
Sebelumnya, pemerintah telah membuka jalur konversi sepeda motor konvensional menjadi bertenaga listrik baterai melalui Permenhub No 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.