Bisnis, JAKARTA— Salah satu pasal penting dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditetapkan Kamis (15/12/2022) lalu adalah tambahan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk aset kripto. Pengawasan aset kripto akan dialihkan ke OJK dari sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Adapun yang dimaksud dengan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan derivatif instrumen keuangan antaranya indeks saham, mata uang asing dan saham tunggal asing, serta aset kripto. Secara khusus, OJK akan menambahkan anggota dewan komisioner menjadi sebelas orang, dibandingkan sebelumnya yang hanya sembilan orang.
Kendati, rencana pengawasan perdagangan aset kripto yang digeser ke OJK tersebut menuai pandangan skeptis dari beberapa kalangan. Dengan alasan, OJK masih lemah dalam melakukan perlindungan masyarakat apalagi hal ini menjadi alasan pergeseran tugas pengawasan.
Misalnya saja, Founder Traderindo.com Wahyu Laksono masih mempertanyakan alasan pergeseran pengawas aset kripto dari Bappebti ke OJK. “Sejujurnya masih perlu dipertanyakan, juga saya skeptis terhadap niatan perlindungan masyarakat karena sejauh ini OJK termasuk gagal dalam kasus-kasus besar, seperti Asabri, Jiwasraya, Indra Kenz, Doni Salmanan, hingga kasus pinjaman online,” jelasnya kepada Bisnis, dikutip Jumat (16/12/2022).