Darurat Antidot Candu Impor BBO di Industri Farmasi

Tantangan untuk menurunkan dependensi impor bahan baku obat atau BBO di industri farmasi tidaklah mudah lantaran terjadi ketimpangan antara perkembangan di hulu dan hilir.

Reni Lestari

13 Sep 2021 - 17.53
A-
A+
Darurat Antidot Candu Impor BBO di Industri Farmasi

Pedagang obat melayani pembeli di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis, JAKARTA — Jerat candu impor bahan baku obat alias BBO terbukti telah membuat kinerja industri farmasi keteteran selama pandemi Covid-19. Becermin dari situasi itu, pemerintah menargetkan dependensi impor BBO turun menjadi 50% dalam lima tahun ke depan dari kondisi saat ini yang sebesar 90%.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan industri farmasi—yang telah mampu menyuplai hingga 90% kebutuhan obat jadi domestik—bakal didorong untuk lebih mandiri menyuplai BBO dari dalam negeri.

"Lima tahun ke depan kami harapkan ada penurunan signifikan, khusus untuk bahan baku, dari tadinya [impor] 90% menjadi antara 50%—70%, jadi menurun kira-kira 40%, " katanya dalam sebuah seminar daring yang dihelat Senin (13/9/2021).

Khayam tak menampik tantangan untuk menurunkan dependensi impor BBO di industri farmasi tidaklah mudah lantaran terjadi ketimpangan antara perkembangan di hulu dan hilir.

Pada saat industri farmasi di hilir sudah bisa memasok 90% pangsa pasar obat jadi di dalam negeri, industri di hilir justru masih kesulitan meningkatkan suplai BBO.

Kondisi ini menyebabkan supply shock atau gangguan suplai ketika terjadi situasi darurat seperti pandemi Covid-19.

Akibat pandemi, pasokan BBO yang sebagian besar diimpor terhambat karena pembatasan mobilitas. Akibatnya, produksi industri obat jadi di dalam negeri pun sangat rentan terganggu.

Khayam mengatakan industri BBO domestik menghadapi persoalan kelayakan ekonomi yang rendah. Hal ini membuat mandeknya investasi pada sektor ini.

Selain itu, ada pula hambatan rantai nilai (value chain) yang tengah diurai oleh pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Di sisi lain, lanjutnya, produk dari industri fitofarmaka saat ini belum bisa diserap dengan baik karena belum masuk dalam daftar obat jaminan kesehatan nasional (JKN).

Perluasan penggunaan fitofarmaka atau obat medis berbahan herbal ini bergantung pada revisi Peraturan Menteri Kesehatan No.54/2018 yang belum juga rampung.

Dalam waktu dekat, kata Khayam, akan digelar rapat koordinasi terbatas untuk membahas percepatan revisi beleid tersebut untuk mengejar serapan fitofarmaka. "Permenkesnya sudah harus direvisi segera," lanjutnya. 

Ilustrasi. Aktivitas di laboratorium farmasi./Darya-Varia

SUPLAI KEBUTUHAN

Pada perkembangan lain, PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia (KSFP) hingga kini telah memproduksi 10 jenis BBO untuk menyuplai kebutuhan industri farmasi dalam negeri.

Presiden Direktur KSFP Pamian Siregar mengatakan sampai akhir tahun ini perusahaan patungan PT Kimia Farma (Persero) Tbk. (KAEF) dan Sungwun Pharmacopia Co. Ltd. itu menargetkan produksi hingga 4 jenis BBO lain.

Adapun,10 jenis BBO yang kini telah diproduksi terdiri atas antikolesterol, antiplatelet-jantung, antivirus, dan antiretroviral. Kelompok BBO antivirus termasuk remdesivir yang digunakan untuk pengobatan Covid-19.

Pamian menuturkan produksi BBO KFSP diharapkan dapat menurunkan impor bahan baku antara 6%—7,5%.

"Tahun ini kami targetkan memproduksi 3—4 BBO [tambahan]. Bisa [menurunkan impor] 6%—7,5% apabila digunakan secara optimal oleh industri farmasi dalam negeri," ujarnya kepada Bisnis, Senin (13/9/2021).

Pamian melanjutkan 10 BBO yang telah diproduksi telah mendapatkan sertifikat good manufacturing practice (GMP) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hingga 2024, perusahaan menargetkan penurunan dependensi impor BBO hingga 20% dari saat ini 90%—95%.

Dia menuturkan tantangan mengurai dependensi BBO impor adalah serapan ke BBO lokal oleh industri farmasi, yang selama ini telanjur terlena dengan pasokan dari India dan China.

Untuk itu, dia menilai pemerintah harus turun tangan untuk membuat kebijakan dan instrumen yang tepat dalam serapan BBO lokal di industri farmasi hilir.

Sekadar catatan, pengembangan industri farmasi telah bergulir sejak 1990-an, tetapi baru digerakkan kembali melalui Instruksi Presiden No.6/2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.

Inpres tersebut mencakup 14 poin dan ditujukan kepada 12 entitas untuk mendorong daya saing dan kemandirian industri lokal. PT KFSP sendiri didirikan sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut.  

Di sisi lain, Pamian mengungkapkan salah satu tantangan kemandirian BBO adalah skala keekonomian industri hulu farmasi yang relatif kecil sehingga subsektor ini jarang dilirik investor.

Dia menyebut hingga kini hanya ada 3 hingga 4 perusahaan yang memproduksi BBO berbasis kimia dalam jumlah yang terbatas. Kapasitas produksi yang rendah menyebabkan pelaku industri sulit mencapai harga yang kompetitif dengan BBO impor.

"Dengan economic scale BBO kita yang kecil, sudah pasti berdampak pada unit cost yang efisien sehingga sulit menghasilkan harga yang kompetitif," katanya.

Selain skala keekonomian yang kecil, industri BBO juga sangat tidak atraktif bagi investor karena tingginya daya tawar pelanggan dan persaingan kompetitif, belum lagi lamanya periode titik balik modal atau break even point (BEP).

Alhasil, menurutnya, pengembangan industri BBO harus dilakukan bukan dengan pendekatan bisnis melainkan ketahanan nasional di bidang farmasi.

Jika berkaca pada pemain utama industri BBO dunia—yakni China dan India—pemerintahnya secara konsisten memberikan insentif untuk menaikkan daya saing.

Di India, misalnya, meski persentase impor BBO-nya berkisar 63%, pemerintah setempat tetap memberikan insentif produksi sebesar 10%—20%.

“Industri BBO Indonesia disuruh bersaing dengan harga yang sudah mendapatkan insentif seperti itu, tentu sulit," lanjut Pamian.

Tantangan selanjutnya yakni mengembangkan industri hulu BBO yaitu kimia kimia dasar (petrokimia) dan fine chemical (menengah/intermediate). Dengan skala keekonomian BBO yang rendah, hal yang sama juga terjadi pada industri hulu.

Sebenarnya, komoditas intermediate bisa digunakan dalam industri kimia lain. Misalnya, skala keekonomian produksi paracetamol dapat tercapai karena bahan bakunya bisa digunakan pada industri pigmen, wewangian, dan produk perawatan personal.

Pengembangan semacam ini juga tidak bisa lepas dari peran serta pemerintah. "Jadi industri-industri yang terkait bisa saling mendukung di industri kimia dasar," katanya. 

Pekerja memilah sachet Tolak Angin di bagian pengemasan pabrik PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (SIDO) di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

KESULITAN PEMERINTAH

Isu dependensi impor BBO yang membelit industri farmasi nasional diakui oleh Kementerian Perindustrian.

Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin Muhammad Taufiq menyebut terdapat proses yang sangat panjang, rumit, dan kompleks, dalam upaya membangun industri BBO. Terlebih lagi, tingkat keberhasilannya sangat bervariasi.

Selain itu, masih ada isu seputar keamanan serta lingkungan, membuat industri ini membutuhkan modal dan investasi yang sangat mahal dengan return on investment (RoI) yang sangat panjang.

"Membangun industri bahan baku obat memang tidak tidak mudah dan tidak murah," katanya kepada Bisnis, Senin (13/9/2021).

Saat ini baru ada 3 industri bahan baku obat di dalam negeri yaitu PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia (KFSP), PT Riasima Adi Farma, dan PT Dexa Media.

Taufiq menuturkan KFSP baru mengantongi izin untuk 4 molekul obat, sedangkan Riasima memproduksi paracetamol dan Dexa Media menghasilkan omeprazol.

"Jika dilihat tentunya jumlah ini tidak sebanding dengan ribuan bahan baku obat dan eksipien yang dibutuhkan oleh industri farmasi formulasi," katanya.

Upaya pemerintah untuk menekan impor BBO dilakukan dengan berbagai fasilitas perpajakan terhadap pertumbuhan industri farmasi seperti tax allowance, tax holiday, dan superdeductible tax.

Selain itu, ada pula kebijakan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) pada program-program pemerintah seperti e-catalogue obat untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penerapan P3DN atau TKDN bagi industri farmasi, lanjutnya, digunakan sebagai upaya untuk memacu serta merangsang pelaku industri untuk membangun industri BBO di dalam negeri.

"Pasar dalam negeri sangat potensial bagi produk produk farmasi dengan kandungan lokal tinggi karena bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program JKN," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Komite Pengembangan Perdagangan dan Industri Bahan Baku, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) Vincent Harijanto mengakui hal yang sama.

Baginya, tidak mudah untuk menentukan target penurunan impor BBO dengan ekosistem bisnis, kapasitas produksi, dan dukungan pemerintah saat ini.

"Tidak secepat itu menurunkan impor, harus ada kajian mendalam," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.