Darurat Moratorium Investasi Industri Semen

Oversuplai semen di dalam negeri menjadi problem menahun yang tidak kunjung terurai. Akankah upaya memoratorium investasi pabrikan semen dan memacu ekspor efektif mengakhiri masalah tersebut?

Reni Lestari

26 Des 2021 - 10.30
A-
A+
Darurat Moratorium Investasi Industri Semen

Semen Indonesia/https://semenindonesiabeton.com/

Bisnis, JAKARTA — Pembatasan investasi pabrik semen dinilai menjadi kebutuhan urgen untuk mengtasi isu oversuplai komoditas material konstruksi tersebut. Terlebih, kapasitas produksi yang tinggi di dalam negeri masih berbanding terbalik dengan rendahnya permintaan. 

Dalam kaitan itu, Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito mengaku telah bersurat dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk meminta kepastian pembatasan investasi di sektor industri semen

Sebagai kementerian pembina industri, lanjutnya, Kemenperin tidak memiliki wewenang untuk membatasi investasi pembangunan pabrik semen baru.

"Kemenperin telah melakukan koordinasi dengan BKPM/Kementerian Investasi dengan mengirimkan surat kepada Kepala BKPM, yang mengusulkan pembatasan investasi baru pada industri semen," katanya kepada Bisnis, akhir pekan.

(BACA JUGA: Imbas Gangguan Industri Semen, DMO Batu Bara Perlu Diperketat)

Akan tetapi, Kemenperin menggarisbawahi agar pembatasan investasi pabrik semen dikecualikan untuk beberapa daerah yang suplainya masih rendah. Misalnya di Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. 

Lebih lanjut, Warsito menjabarkan utilisasi produksi industri semen nasional saat ini masih di bawah 60 persen. Dengan total produksi Januari—November mencapai 63,19 juta ton dan total kapasitas 116 juta ton, rata-rata utilisasi semen sepanjang 2021 berada di angka 54,47 persen.

(BACA JUGA: Kinerja Industri Semen Terusik Gangguan Pasok Batu Bara)

Adapun, menurut catatan Asosiasi Semen Indonesia (ASI), penjualan semen di dalam negeri dan ekspor pada tahun lalu mencapai 71,78 juta ton. 

Pada Januari—November 2021, produksi semen untuk konsumsi domestik dan ekspor mencapai 70,38 juta ton, dengan 59,43 juta ton penjualan dalam negeri, dan sisanya 10,95 juta ton ekspor.

(BACA JUGA: Proyek Infrastruktur Lanjut, Industri Baja Kembali Berdenyut)

Warsito menambahkan solusi lain untuk mengatasi oversuplai semen di dalam negeri adalah dengan memacu ekspor. Terlebih, permintaan dari dalam negeri tercatat masih belum pulih.

"Salah satu cara industri semen menaikkan utilisasi adalah dengan melakukan ekspor sehingga dapat menambah jumlah produksi. Selain itu, industri semen juga melakukan diversifikasi jenis semen dan mengkampanyekan penggunaan semen ramah lingkungan," ujarnya. 

Bagaimanapun, dia tak menampik upaya memacu ekspor semen bukanlah perkara mudah. 

Volume ekspor semen pada November 2021 turun sekitar 50 persen dari bulan sebelumnya menjadi 505.000 ton. Akibat pasokan batu bara yang terbatas sehingga sejumlah pabrikan menghentikan sebagian unit produksinya.

Warsito mengatakan industri semen merupakan pendukung sektor lain dan serapannya sangat bergantung pada proyek infrastruktur pemerintah maupun swasta, perumahan, dan masyarakat umum yang melakukan pembangunan.

Pertumbuhan serapan dalam negeri dan kinerja ekspor yang belum optimal pada tahun ini ditengarai karena kondisi perekonomian yang belum bergeser dari prioritas untuk kesehatan.
 
 "Kementerian Perindustrian juga terus melakukan pembinaan pada industri barang dari semen sehingga terjadi sinergi antara industri semen dengan industri pengguna semen," ujarnya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI belum lama ini, Kepala BKPM  Bahlil Lahadalia mengatakan telah melakukan moratorium penerbitan izin pabrik baru sejak awal 2020 melalui persetujuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir.

Namun, moratorium tersebut hanya akan bersifat sementara. Bahlil mengaku akan melakukan audit total kapasitas produksi semen dan permintaannya. Jika ternyata serapan melebihi kapasitas produksi, dia membuka peluang untuk penerbitan izin baru.

Satu izin pembangunan pabrik semen baru di Kalimantan Timur diputuskan karena mempertimbangkan orientasi ekspor yang mencapai 90 persen. Kemudian, izin yang boleh diterbitkan saat ini hanya di Papua.

"Kenapa di Papua? Karena antara supply dan demand belum berimbang. Pabrik di Manokwari itu hanya meng-cover 1,5 juta [ton], sementara di Papua sekarang [kapasitas produksi] menjadi 1,8 juga—1,9 juta [ton], selebihnya tidak ada," jelas Bahlil.


PROBLEM MENAHUN

Di sisi lain, DPR menyoroti isu kelebihan pasok di industri semen menjadi problem menahun yang belum kunjung mereda.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eddy Sopearno menyebut hal ini lantaran investasi asing yang masuk ke pabrik semen dalam beberapa tahun belakangan.

Menurut catatan ASI, kapasitas terpasang industri pada tahun ini menjadi 116 juta ton. Adapun, pada tahun lalu, penjualan semen di dalam negeri dan ekspor hanya mencapai 71,78 juta ton dan utilisasi produksi 61,7 persen.

Sementara itu, pada Januari—November 2021, produksi semen untuk konsumsi domestik dan ekspor mencapai 70,38 juta ton, dengan 59,43 juta ton penjualan dalam negeri, dan sisanya 10,95 juta ton ekspor.

"Memang dirasakan sekali oversuplai semen terutama karena jumlah perusahaan semen asing yang baru beroperasi di Indonesia dalam kurun waktu beberapa tahun ini," kata Eddy saat dihubungi Bisnis.

Eddy mengatakan DPR sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian mengenai persoalan ini. Selain itu, perhatian yang sama juga disampaikan usai kunjungan Komisi VII DPR RI ke PT Semen Bosowa Maros beberapa waktu lalu.

Dia menekankan pentingnya pemerintah untuk menyetop izin pembangunan pabrik baru sehingga kondisi kelebihan pasokan ini tidak menjadi berkepanjangan.

"Jadi untuk izin pembangunan pabrik semen yang baru, sebaiknya dievaluasi kembali mengingat oversuplainya sudah sangat tinggi," katanya.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengawasi tingkat persaingan usaha dengan potensi adanya perang harga di antara para produsen semen.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike Dita Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.