Defisit Batu Bara PLN Berujung Larangan Ekspor di Januari 2022

Larangan ekspor batu bara itu merespons surat dari Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 2021 perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan IPP.

Ibeth Nurbaiti & Rayful Mudassir

1 Jan 2022 - 17.30
A-
A+
Defisit Batu Bara PLN Berujung Larangan Ekspor di Januari 2022

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (7/3/2018)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya melarang ekspor batu bara untuk mengamankan pasokan bahan bakar pembangkit listrik. Larangan penjualan batu bara ke luar negeri itu berlaku mulai 1—31 Januari 2022.

Larangan ekspor batu bara itu merespons surat dari Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nomor   77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 2021 perihal Krisis Pasokan  Batubara untuk PLTU PLN dan IPP.

Dalam surat bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin pada 31 Desember 2021, disebutkan bahwa persediaan batu bara pada PLTU grup PLN dan produsen listrik swasta (independen power producer/IPP) saat ini kritis dan sangat rendah sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Karena itu, Kementerian ESDM mewajibkan perusahaan tambang untuk memasok seluruh produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.

Seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B, izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara dilarang menjual batu bara ke luar negeri pada 1—31 Januari 2022.

Batu bara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal, bahkan diminta untuk segera dikirimkan ke PLTU milik PLN dan IPP.

“Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi dapat melakukan penjualan ke luar negeri, setelah terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri,” ujar Ridwan dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka mengamankan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrem pada Januari 2022 dan Februari 2022, tiga instansi juga diminta untuk melakukan penghentian ekspor batu bara.

Ketiga instansi tersebut, yakni yang meliputi pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), penghentian pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan  penjualan batu bara keluar negeri selama periode 1—31 Januari 2022.

Terkait dengan larangan ekspor tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah meninjau kembali keputusan tersebut.

Apalagi, kata Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, banyak perusahaan batu bara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri. Kebijakan tersebut, imbuhnya, tentu akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.

“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya. Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batu bara akan hilang karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha,” kata Arsjad dalam keterangan resminya, Sabtu (1/1/2022).

Dia menegaskan bahwa Kadin Indonesia sebagai mitra setara dan strategis pemerintah senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan pemerintah. Namun, tentu saja dengan harapan besar agar Kadin Indonesia bisa dilibatkan atau paling tidak dimintai klarifikasi dan solusi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batu bara domestik, termasuk PLN.

“Yang dibutuhkan adalah sebuah konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang. Kami merekomendasikan agar segera dilakukan diskusi antara pemerintah, PLN, dan pengusaha batu bara guna mencapai solusi yang tepat, bukan hanya dari sisi pasokan tapi juga dari permintaan, seperti pelabuhan PLN, perencanaan ataupun procurement PLN,” tuturnya.

Terkait dengan klaim langkanya pasokan batu bara, kata Arsjad, dari hasil penelusuran Kadin Indonesia ditemukan bahwa tidak semua PLTU grup PLN termasuk IPP mengalami kondisi kritis persediaan batu bara.

Selain itu, pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.

“Kami berharap agar pihak pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batu bara,” ujarnya.


Kementerian ESDM sebelumnya memproyeksikan kenaikan produksi batu bara berkisar antara 637—664 juta ton pada 2022. Dari jumlah tersebut diperkirakan kebutuhan untuk industri dalam negeri 190 juta ton.

Head of Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengingatkan agar kenaikan produksi batu bara tahun depan tidak mengganggu komitmen perusahaan tambang dalam memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO).

"Namun terpenting, kenaikan produksi harus diperkuat dengan komitmen perusahaan untuk memenuhi DMO agar kepentingan pengelolaan energi nasional tidak terganggu," katanya kepada Bisnis, Selasa (21/12/2021).

Lebih lanjut, dia menilai bahwa pengawasan produksi secara paralel harus dilengkapi dengan ketegasan. Kebijakan ini perlu untuk memastikan perlindungan pada lingkungan, komitmen DMO batu bara, dan pengembangan pemberdayaan masyarakat (PPM) dapat berjalan optimal.

Dia menyebut peta impor batu bara global masih akan meningkat pada tahun depan. IMEF menyebutkan adanya kenaikan permintaan batu bara dari China, India, Asia Tenggara dan pasar besar lainnya sebesar 42 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.