Bisnis, JAKARTA — Perpanjangan relaksasi izin ekspor mineral logam untuk komoditas konsentrat tembaga yang diberikan pemerintah hingga 31 Desember 2024 mendatang tidak serta merta membuat PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN) dapat bernapas lega.
Kendati perpanjangan izin ekspor konsentrat mineral logam itu sejatinya sudah berlaku sejak 1 Juni 2024, kedua perusahaan tersebut ternyata masih belum bisa melakukan ekspor.
Sejumlah persoalan, terutama ketentuan bea keluar disebut-sebut masih menjadi ganjalan dalam proses pemberian izin ekspor tersebut. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan anyar terkait dengan besaran tarif bea keluar atas barang ekspor produk hasil pengolahan mineral logam.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa baik Freeport maupun Amman Mineral belum mengajukan permohonan izin ekspor, lantaran kedua perusahaan itu disebut-sebut belum mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).