Di Balik Pembatalan Larangan Perdagangan Minyak Goreng Curah

Pemerintah membatalkan larangan perdagangan minyak goreng curah, setelah sempat berkeras menerapkan mandatori tersebut per 1 Januari 2022.

Iim Fathimah Timorria

13 Des 2021 - 14.53
A-
A+
Di Balik Pembatalan Larangan Perdagangan Minyak Goreng Curah

Minyak goreng curah//Antara

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah membatalkan larangan perdagangan minyak goreng curah, setelah sempat berkeras menerapkan mandatori tersebut per 1 Januari 2022.

Terkait dengan perubahan mata angin kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan beralasan keputusan diambil setelah mempertimbangkan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang masih tinggi dan berdampak pada aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan kebutuhan minyak goreng oleh UMKM mencapai 1,6 juta ton per tahun, sedangkan rumah tangga 2,12 juta ton. Secara kumulatif, konsumsi minyak goreng dalam setahun mencapai 5 juta ton.

Di sisi lain, harga CPO internasional telah menyentuh US$1.305 per ton, naik 27,17% dari posisi awal 2021.

Kenaikan harga CPO telah memicu lonjakan harga minyak goreng curah yang kini menembus Rp17.600/liter dan minyak goreng kemasan di level Rp19.000/liter.

“Untuk memberi kemudahan dan kesempatan bagi pelaku UMKM dalam melaksanakan usahanya, dengan ini pemerintah mencabut kewajiban minyak goreng kemasan atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan,” kata Oke, akhir pekan.

Pencabutan larangan peredaran minyak goreng curah bakal diikuti revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Perubahan terutama akan menyasar Pasal 27 yang menetapkan bahwa 31 Desember 2021 merupakan hari terakhir peredaran minyak goreng curah.

“Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap bisa dilakukan dalam bentuk curah. Pada dasarnya tidak dilarang. Ini akan diikuti dengan penyempurnaan Permendag No. 36/2020 yang revisinya sedang tahap finalisasi,” tambah Oke.

Oke juga memastikan pencabutan kewajiban minyak goreng kemasan akan bersifat permanen. Dia menjamin  pemerintah akan menjaga dan mengawasi kualitas minyak goreng curah yang beredar di tengah kekhawatiran soal standar kelayakan konsumsi komoditas tersebut.

Di sisi lain, para pedagang pasar rakyat mendesak pemerintah segera melakukan intervensi guna mengendalikan gerak liar harga minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri belum lama ini mengatakan tata niaga yang belum berubah tak banyak membenahi harga yang tersegmentasi.

“Mau [minyak goreng] curah atau kemasan, selama pola produksi dan distribusi masih sama, kita tidak akan bisa kendalikan harga,” kata Abdullah.

Indonesia merupakan negara produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Dengan demikian, Abdullah menilai harga minyak goreng di dalam negeri seharusnya bisa diintervensi.

Harga minyak goreng di atas acuan telah dirasakan pedagang lebih dari 6 bulan terakhir.

“Jadi tidak ada masalah apakah minyak itu curah atau tidak, tetapi yang perlu ditindak sekarang bagaimana pemerintah intervensi ke para perusahaan produsen agar harga bisa turun,” katanya.

Abdullah mengemukakan sebagian besar minyak goreng yang beredar masih dalam bentuk curah. Berbeda dengan minyak goreng dalam kemasan, dia tak memungkiri jika harga minyak goreng curah lebih fluktuatif.

“Di banyak lokasi sudah menyentuh Rp18.000/liter sampai Rp19.000/liter. Kami sudah rasakan harga di atas HET dalam 6 bulan terakhir,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.