Bisnis, JAKARTA – Setelah beragam insentif digelontorkan pemerintah, adopsi kendaraan listrik baterai di jalan raya tetap saja berjalan lambat. Menko Marves Luhut B. Pandjaitan pun mengancam akan mempersulit mobil berbahan bakar minyak fosil.
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah menyebutkan telah memberikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik di Indonesia lebih baik dibandingkan beberapa negara lainnya.
Total insentif yang digelontorkan bahkan mencapai 42% dari harga jual. “Dengan diberikannya berbagai insentif di atas, insentif fiskal untuk kendaraan listrik di Indonesia lebih generous dibandingkan beberapa negara di dunia,” dalam dokumen KEM PPKF 2024.
Secara terperinci, dalam 42% insentif fiskal untuk mobil listrik terkandung bantuan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) setara 13%, pajak impor 3%, BBNKB dan PKB 18%, hingga Pajak Pertambahan Nilai DTP 10%.