Di Balik Wacana Pembatasan Mobil Cetus Api

Setelah beragam insentif digelontorkan, adopsi kendaraan listrik baterai di jalan raya tetap saja berjalan lambat. Menko Marves Luhut B. Pandjaitan pun mengancam akan mempersulit mobil berbahan bakar minyak fosil.

Fatkhul Maskur

15 Jun 2023 - 09.48
A-
A+
Di Balik Wacana Pembatasan Mobil Cetus Api

Kemacetan di jalan tol. Penjualan mobil cetus api terus bertumbuh. - Foto Bisnis.com

Bisnis, JAKARTA – Setelah beragam insentif digelontorkan pemerintah, adopsi kendaraan listrik baterai di jalan raya tetap saja berjalan lambat. Menko Marves Luhut B. Pandjaitan pun mengancam akan mempersulit mobil berbahan bakar minyak fosil. 

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah menyebutkan telah memberikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik di Indonesia lebih baik dibandingkan beberapa negara lainnya. 

Total insentif yang digelontorkan bahkan mencapai 42%  dari harga jual. “Dengan diberikannya berbagai insentif di atas, insentif fiskal untuk kendaraan listrik di Indonesia lebih generous dibandingkan beberapa negara di dunia,” dalam dokumen KEM PPKF 2024.

Secara terperinci, dalam 42% insentif fiskal untuk mobil listrik terkandung bantuan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) setara 13%, pajak impor 3%, BBNKB dan PKB 18%, hingga Pajak Pertambahan Nilai DTP 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Fatkhul Maskur
company-logo

Lanjutkan Membaca

Di Balik Wacana Pembatasan Mobil Cetus Api

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.