Bisnis, JAKARTA - Ekspor komoditas sawit mendapat angin segar setelah Kementerian Keuangan memutuskan untuk meniadakan alias nol rupiah pungutan untuk produk kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 115/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Keuangan.
Regulasi baru tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 15 Juli serta diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada hari yang sama.
Beleid itu mengatur perubahan tarif pungutan ekspor terhadap minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, antara lain tandan buah segar, biji sawit, kelapa sawit, bungki, CPO, palm oil, used cooking oil, serta fruit palm oil.