Dicari! Posisi Orang Nomor Dua di Kementerian ESDM

Posisi orang nomor dua di Kementerian ESDM pertama kali dijabat oleh Widjajono Partowidagdo pada masa Menteri ESDM Jero Wacik saat Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Rayful Mudassir

22 Nov 2021 - 19.35
A-
A+
 Dicari! Posisi Orang Nomor Dua di Kementerian ESDM

Ilustrasi kursi kosong.-antaranews.com/Foto Ilustrasi/)

Bisnis, JAKARTA — Dua tahun lebih kursi wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kosong. Kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali posisi tersebut dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97/2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengatur posisi Wakil Menteri ESDM.

Perpres yang diteken pada 25 Oktober tersebut berisi tentang susunan organisasi, serta fungsi para pejabat di lingkungan kementerian tersebut. Salah satunya berkaitan dengan posisi wakil menteri.

Pasal 2 Perpres tersebut menjelaskan bahwa Menteri ESDM dapat dibantu oleh Wakil Menteri ESDM yang ditunjuk oleh Presiden. Pejabat tersebut dapat diangkat maupun diberhentikan oleh Presiden.

“Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri dapat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat 1–3 beleid tersebut, dikutip Senin (22/11/2021).

Posisi orang nomor dua di Kementerian ESDM pertama kali dijabat oleh Widjajono Partowidagdo pada masa Menteri ESDM Jero Wacik saat Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia menjabat pada 19 Oktober 2011–21 April 2012.

Wamen kedua adalah Rudi Rubiandini. Dia dilantik pada masa Jero Wacik menjadi Menteri ESDM. Dia menjabat posisi itu pada 14 Juni 2012–15 Januari 2013.

Ketiga, adalah Susilo Siswoutomo sejak 15 Januari 2013 sampai 20 Oktober 2014. Dia menjadi wakil Menteri ESDM terakhir pada masa SBY, saat Chairul Tanjung merangkap posisi sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri ESDM.

Saat pergantian rezim, Arcandra Tahar menjadi Wakil Menteri ESDM pertama padai masa Presiden Joko Widodo. Dia menerima jabatan itu saat Ignasius Jonan menjadi Menteri ESDM. Arcandra menjadi wakil menteri dengan durasi kerja paling lama, mulai 14 Oktober 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019.

Kini siapa yang pantas menduduki kursi tersebut?

Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di kementerian. Adapun, lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian ESDM.

pelantikan1.jpgJokowi sebut Jonan dan Arcandra keras kepalapelantikan1.jpg

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) dan Wamen ESDM Arcandra Tahar (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2016).-Antara

Wamen juga ditugaskan untuk mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan KESDM.

Dalam Pasal 5, kementerian ditugaskan untuk menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batu bara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, serta geologi.

Kementerian juga wajib melaksanakan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batu bara, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), serta geologi. Selain itu, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM.

Kemudian, fungsi pengawasan yang melingkupi pelaksanaan bimbingan teknis, pengembangan SDM di sektor energi dan sumber daya mineral, kompensasi pelaksanaan tugas pembinaan, serta dukungan substantif kepada seluruh organisasi di lingkungan Kementerian ESDM. 

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan memandang kebijakan tersebut diambil Presiden setelah melihat adanya permasalahan yang belum terselesaikan hingga kini.

“Terkait adanya posisi Wamen [wakil Menteri] ESDM, saya melihatnya ini sebagai upaya dari pemerintah untuk mempercepat penyelesaian isu-isu strategis di sektor energi,” katanya kepada Bisnis, Senin (22/11/2021).

MEMILIKI KECOCOKAN

Menurutnya, keberadaan menteri dan wakil menteri akan menghasilkan solusi atas satu permasalahan dengan lebih baik. Akan tetapi, dia berharap agar menteri dan wakil menteri mempunyai kecocokan dalam menjalankan program dan saling mendukung.

Pemerintah mulai menunjukan keseriusan dalam upaya transisi energi dengan membidik karbon netral pada 2060. Di sisi lain, Presiden juga mendorong penghiliran sektor mineral dan batu bara.

Selain itu, sektor hulu minyak dan gas bumi juga didorong untuk memproduksi 12 miliar kubik gas, serta 1 juta barel pada 2030, sehingga diperlukan percepatan pelaksanaan mencapai target tersebut.

“Banyak isu-isu strategis lain yang harus diselesaikan oleh sektor ESDM ini. Dengan hadirnya Wamen, diharapkan pengawalan terhadap isu-isu tersebut bisa optimal,” terangnya.

Dalam aturannya, Perpres Nomor 97/2021 menjelaskan bahwa Menteri ESDM dapat dibantu oleh Wakil Menteri ESDM yang ditunjuk oleh Presiden. Pejabat tersebut dapat diangkat maupun diberhentikan oleh Presiden.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyarankan posisi orang nomor dua di Kementerian ESDM layaknya diberikan kepada profesional yang telah berkecimpung di dalam sektor energi.

Beberapa nama yang dinilai layak menjabat posisi Wamen ESDM seperti Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto. Dia dinilai telah mengerti persoalan energi di Indonesia.

"Kalau kita sebutkan nama lagi bisa jadi, misalnya, Pak Ahok [Basuki Tjahaja Purnama], Komisaris Utama Pertamina untuk posisi wamen, atau Bu Nicke [Nicke Widyawati] sebagai Direktur Utama Pertamina yang paham soal energi," katanya kepada Bisnis, Senin (22/11/2021).

Dia mengatakan ketiga nama tersebut telah lama terlihat dalam sektor energi di Indonesia. Keterlibatan tokoh profesional diharapkan mampu mempercepat sejumlah rencana pemerintah pada sektor ini ke depan.

Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir mulai mencanangkan sejumlah agenda. Beberapa di antaranya seperti transisi energi, penghiliran subsektor mineral dan batu bara hingga peningkatan produksi minyak bumi 1 juta barel dan 12 miliar kubik gas pada 2030.

Rencana tersebut dinilai perlu akselerasi lebih cepat untuk merealisasikan rencana yang ada. Termasuk dalam 4 tahun ke depan, pemerintah membidik bauran energi terbarukan 23 persen pada 2025.

"Harapan saya orang profesional yang paham sektor energi [menjabat Wamen ESDM] sehingga tinggal menjalankan yang sudah ada dengan ide cemerlang dan ide bagus," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.