Didakwa Spionase Ekonomi, AS Hukum Perwira Intelijen China

Pengadilan Amerika Serikat menghukum Xu Yanjun, perwira intelijen China, karena dianggap nterbukti melakukan kegiatan spionase ekonomi.

M. Syahran W. Lubis

6 Nov 2021 - 15.05
A-
A+
Didakwa Spionase Ekonomi, AS Hukum Perwira Intelijen China

Xu Yanjun./SCMP

Bisnis, JAKARTA – Seorang perwira intelijen China dihukum di pengadilan federal Amerika Serikat karena spionase ekonomi dalam upaya yang diduga didukung negara untuk mencuri teknologi dari perusahaan-perusahaan kedirgantaraan AS dan Prancis, kata Departemen Kehakiman AS.

Xu Yanjun, seorang pejabat di kantor intelijen luar negeri Provinsi Jiangsu dari Kementerian Keamanan Negara, dinyatakan bersalah pada Sabtu (6/11/2021) siang WIB di pengadilan Cincinnati atas dua tuduhan berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi, dan tiga tuduhan yang berkaitan dengan pencurian rahasia dagang.

Tuduhan spionase ekonomi masing-masing membawa maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga US$5 juta, sementara dakwaan lainnya masing-masing membawa maksimal 10 tahun penjara.

Xu adalah salah satu dari 11 warga negara China, termasuk dua perwira intelijen, yang disebutkan dalam dakwaan Oktober 2018 karena terlibat dalam skema 5 tahun untuk mencuri teknologi dari GE Aviation yang berbasis di Cincinnati, salah satu produsen mesin pesawat terkemuka dunia, dan Safran Group Prancis, yang bekerja sama dengan GE dalam pengembangan mesin.

"Xu berusaha mencuri teknologi yang terkait dengan kipas mesin pesawat komposit eksklusif GE Aviation, yang tidak dapat diduplikasi oleh perusahaan lain di dunia, untuk menguntungkan negara China," demikian pernyataan Departemen Kehakiman AS.

Xu, menggunakan berbagai nama alias, "mengidentifikasi para ahli yang bekerja untuk perusahaan dan merekrut mereka untuk bepergian ke China," tambah pernyataan itu sebagaimana dikutip Al Jazeera.

Dia ditangkap pada April 2018 di Belgia, ketika dia tampaknya dibujuk dalam operasi kontra-intelijen dan dia merencanakan untuk diam-diam bertemu dengan seorang karyawan GE di perjalanan. Dia diekstradisi ke Amerika Serikat pada Oktober 2018 untuk diadili.

Dakwaan pada 2018 menyebutkan 10 kaki tangan lainnya dalam operasi itu, termasuk dua pejabat keamanan Jiangsu yang tampaknya bekerja di bawah Xu, enam peretas, dan dua karyawan perusahaan Prancis. Namun, tidak satu pun dari 10 orang itu ditangkap.

Dakwaan menguraikan perincian tentang upaya untuk menggunakan malware dan teknik phishing untuk meretas ke komputer tertentu dan menghapus data pada mesin dan suku cadang.

Departemen Kehakiman mengatakan pada saat itu bahwa perusahaan kedirgantaraan milik negara China mencoba mengembangkan mesin seperti GE untuk digunakan dalam pesawat buatan China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Syahran Lubis

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.