Digitalisasi Penyaluran BBM Subsidi yang Terganjal Regulasi

Hingga kini, pemerintah belum juga merilis revisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, padahal dengan melakukan pembatasan diyakini penyaluran BBM bersubsidi bisa menjadi lebih tepat sasaran. Pada akhirnya, dapat mengurangi beban anggaran subsidi.

Ibeth Nurbaiti

12 Jul 2022 - 12.12
A-
A+
Digitalisasi Penyaluran BBM Subsidi yang Terganjal Regulasi

Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, mulai melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, secara terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, mulai 1 Juli mendatang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis, JAKARTA — Strategi digitalisasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui aplikasi yang tengah dikembangkan PT Pertamina (Persero) dinilai sudah sesuai dengan arahan pemerintah, sehingga subsidi komoditas tersebut diharapkan menjadi lebih tepat sasaran.

Kendati masih menimbulkan pro dan kontra, sejumlah kalangan memproyeksikan penggunaan aplikasi MyPertamina cukup efektif untuk mengendalikan subsidi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat yang lebih mampu agar menggunakan BBM nonsubsidi.

Hanya saja, perusahaan migas pelat merah yang ditugaskan mendistribusikan BBM bersubsidi itu masih belum bisa sepenuhnya menerapkan strategi digitalisasi, mengingat tak kunjung terbitnya aturan terkait dengan pembatasan pengguna komoditas energi tersebut. 

Baca juga: Subsidi BBM Pertamax Mencuat, Harga Pertalite Bakal Dilepas?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.