Digoyang Isu PCR, Luhut Pandjaitan Siap Jalani Audit

Menghadapi rencana pelaporan dirinya terkait isu PCR, Luhut mengatakan dirinya siap diaudit terkait dugaan tersebut. Dia pun mengimbau kepada semua pihak agar berbicara memakai data, bukannya berdasarkan perasaan maupun rumor.

Setyo Aji

15 Nov 2021 - 14.47
A-
A+
Digoyang Isu PCR, Luhut Pandjaitan Siap Jalani Audit

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Istimewa

Bisnis, JAKARTA - Isu PCR terus menggelinding dan menjadikan Menko Bidang Kemaritiman dan Kelautan Luhut Pandjaitan sebagai sasaran. Terbaru, Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) menyatakan akan membuat laporan polisi terkait bisnis pengadaan PCR ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/11/2021) siang ini.

Menghadapi rencana pelaporan dirinya terkait isu PCR, Luhut mengatakan dirinya siap diaudit terkait dugaan tersebut. Dia pun mengimbau kepada semua pihak agar berbicara memakai data, bukannya berdasarkan perasaan maupun rumor.

"Kan saya udah bilang, kalau diaudit. Kita juga harus belajar bicara itu dengan data jangan pake perasaan atau rumor," kata Luhut, Senin (15/11/2021).

Luhut tidak memasalahkan rencana pelaporan tersebut. "Ya tidak apa apa. Tidak ada masalah. Kan gampang aja nanti di audit aja," ujarnya.

Menko Luhut dan Menteri BUMN Erick Thohir menjadi sorotan publik setelah disebut terlibat dalam bisnis tes PCR melalui PT GSI.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Septian Hario Seto menjelaskan kronologi nama Luhut terlibat dalam bisnis PCR.

Seto mengatakan PT GSI didirikan murni untuk membantu penyelesaian kendala yang dialami Indonesia pada masa awal pandemi yaitu keterbatasan alat tes PCR.

Adapun, dalam pendirian PT GSI, dua perusahaan yang terafiliasi dengan Luhut, yaitu PT Toba Sejahtera dan PT Tiba Bumi Energi tercatat memiliki saham di PT GSI. PT Toba Sejahtera dan PT Toba Bumi Energi mengantongi 242 lembar saham senilai Rp242 juta di sana. (Fitri Sartina Dewi)

Dia menegaskan, untuk dilakukan audit terkait persoalan biaya PCR, sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan. 

Sebelumnya, Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menyampaikan informasi akan membuat laporan polisi terkait bisnis pengadaan PCR ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/11/2021) siang ini.

Aktivis ProDem tersebut akan melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pasal 5 ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Fitri Sartina Dewi, Nancy Junita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.