Bisnis, JAKARTA – Harga rumah subsidi yang akan mengalami kenaikan sebentar lagi membawa beban persoalan tersendiri bagi para pembeli khususnya kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pasalnya, rumah subsidi hanya bisa dimiliki oleh kalangan tertentu. Adapun batasan penghasilan untuk memiliki rumah bersubsidi adalah maksimum Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan sesuai dengan zonasi untuk pasangan yang sudah menikah, sedangkan batasan penghasilan rumah subsidi yang belum menikah atau single maksimum Rp7 juta dan merupakan rumah pertama. Oleh karena itu, jika memiliki penghasilan di atas ketentuan maka tidak bisa membeli rumah subsidi ini.
Rumah subsidi memang menjadi salah satu pilihan favorit para pencari hunian dengan jumlah penghasilan tertentu. Sesuai dengan namanya, pembeli rumah ini mendapatkan bantuan dari pemerintah sehingga bisa mendapatkan rumah dengan harga miring atau harga yang jauh lebih murah dibandingkan rumah komersial. Hal inilah yang membuat harga rumah subsidi diatur oleh pemerintah.
Kenaikan harga rumah subsidi ini tentu akan membuat kalangan MBR akan merogoh kocek dalam untuk menyicil KPR subsidi setiap bulannya.