Bisnis, JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang resmi melarang pembangunan baru pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara menjadi dilematis, terutama bagi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Kendati perusahaan listrik pelat merah itu telah menyusun timeline untuk mengistirahatkan sejumlah PLTU batu bara sesuai dengan umur teknis dan umur ekonomis pembangkit, tetap saja program penghentian seluruh PLTU hingga 2050 diproyeksikan bakal sulit dilakukan.
Baca juga: Syarat Jokowi untuk Proyek PLTU Batu Bara yang Boleh Dilanjutkan
Terlebih, ada konsekuensi yang harus ditanggung dengan penghentian seluruh PLTU hingga 2050, mengingat sejumlah proyek sudah dicanangkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021—2030, seperti megaproyek 35.000 MW.