Bisnis, JAKARTA– Pemerintah pusat menetapkan penggunaan Neraca Komoditas dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong. Dalam implementasinya, sistem pengawasan importasi kebutuhan industri dalam negeri itu justru menjadi pukulan bagi sektor manufaktur.
Pengembangan Neraca Komoditas (NK) merupakan kebijakan yang tidak hanya menjadi prioritas di dalam negeri, namun juga karena tuntutan perdagangan global terhadap transparansi dan ketelusuran dari komoditas itu.
Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas NK) Tahap I diluncurkan pada 2021 dengan cakupan komoditas beras, gula, daging lembu, garam, dan perikanan. Pada 2022, SINAS NK Tahap II diperluas ke komoditas jagung, bawang putih, masker, vaksin, besi, dan baja.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) dilaksanakan berdasarkan NK dilakukan secara bertahap.