Bisnis, JAKARTA — Kalangan perbankan digital mulai meninggalkan kebijakan bunga simpanan tinggi yang selama ini menjadi gimik dalam memancing nasabah, padahal industri perbankan secara umum justru tengah bersiap menaikkan bunga simpanan seiring naiknya suku bunga acuan dan bunga penjaminan.
Bulan September 2022 ini, Bank Indonesia baru saja menaikkan suku bunga acuannya dengan sangat agresif, yakni 50 basis points (bps) sekaligus. Ini adalah kenaikan tertinggi sejak BI menerapkan kebijakan BI 7 Day Reverse Repo Rate pada 2016 lalu.
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Senada, LPS juga mengerek TBP untuk simpanan di valuta asing atau valas sebesar 50 bps.
Baca Juga: Bunga Penjaminan LPS Naik, Sinyal Kuat Penyesuaian Bunga Bank