Bisnis, JAKARTA— Asuransi pengangguran di berbagai negara ternyata memiliki kemiripan dengan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diluncurkan besok.
Program asuransi pekerjaan Malaysia ternyata memiliki beberapa kemiripan dengan Program JKP. Hal itu tecermin pada data dari materi paparan Kepala Divisi Asuransi Pekerjaan Malaysia, Ponniah Raman pada Konferensi Pengalaman Internasional Proteksi Melawan Pengangguran dan Relevansinya dengan Indonesia pada Maret 2020.
Dari aspek ketentuan, penerima manfaat mengalami kehilangan pekerjaan. Lalu, kontribusi minimal dalam program 12 bulan dalam 24 bulan untuk klaim pertama. Dari sisi iuran, masih menarik dari peserta sebesar 0,2 persen dan badan usaha 0,2 persen dari total gaji.
Kemudian, dari sisi manfaat, tak hanya berupa dana saat kehilangan pekerjaan tetapi juga saat pendapatan berkurang serta masa awal kembali bekerja. Sementara itu, manfaat dana saat mencari kerja diberikan selama tiga bulan hingga enam bulan dengan bobot yang lebih rendah secara bertahap. Manfaat juga diberikan berupa pelatihan dengan maksimal ongkos pelatihan.