Pemerintah resmi menentukan besaran tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2022 sebesar 12%. Kenaikan ini dapat dimaknai sebagai upaya pemerintah dalam mendulang penerimaan di sektor cukai, juga bisa diartikan sebagai upaya pemerintah menekan laju perokok di Indonesia yang terus melonjak tiap tahunnya, terutama kalangan remaja rentang umur 15—20 tahun.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah perokok di Indonesia terus naik. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada 2018 menunjukkan prevalensi perokok di atas usia 15 tahun mencapai 33,8% dan terjadi peningkatan jumlah perokok menjadi 9,1% pada penduduk usia 10—18 tahun.
Bertolak dari permasalahan tersebut, rasanya kenaikan tarif CHT relevan untuk menekan laju peningkatan perokok di Indonesia. Maklum, tembakau kadung melekat dengan rokok, karena minimnya produk selain rokok yang dihasilkan dari komoditas olahan tembakau. Namun, apakah dalam praktiknya akan efektif?
Setidaknya ada beberapa permasalahan yang akan dihadapi pemerintah, yang paling utama menyangkut penerimaan negara, kinerja industri tembakau, peredaran rokok ilegal, bahkan berefek pada sektor pekerja, petani, hingga pedagang.