Bisnis, JAKARTA-Pemerintah resmi memberikan lagi diskon pajak pertambahan nilai (PPN) bagi mobil listrik dalam rentang setahun ini, setelah kebijakan tersebut berakhir akhir 2023.
Ketentuan diskon PPN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.
Pada pasal 3 beleid tersebut, ditentukan bahwa kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri masih menjadi syarat penerima PPN DTP. Rincian persyaratannya, untuk mobil listrik TKDN paling minimal tercatat sebesar 40%, bus listrik sebesar 40% dan 20%.
Untuk besaran PPN DTP sebagaimana pasal 4, mencapai 10% dari tarif normal 11%. Khusus bus listrik dengan TKDN minimal 20%, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5%.