Bisnis, JAKARTA – Penataan kawasan budi daya memang penting guna menekan kerusakan lingkungan dan menopang keberlangsungan usaha pada masa depan.
Karena itu usaha pertambakan harus memiliki instalasi pengolah limbah (IPAL) dalam rangka mengantisipasi masuknya penyakit dan menjaga keamanan pangan.
Instalasi pengolah limbah merupakan bagian dari dokumen lingkungan usaha pertambakan yang merupakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap kegiatan usaha menimbulkan dampak.
Jadi bagi pelaku kegiatan usaha pertambakan memiliki dokumen lingkungan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.