Bisnis, JAKARTA - Pemerintah kembali memberi angin segar bagi pelaku usaha dengan insentif berupa diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) di lima sektor usaha. Hal ini dilakukan di tengah prospek ekonomi nasional yang menantang, meski ada kekhawatiran berkurangnya pendapatan negara.
Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan telah diundangkan pada 30 November 2023.
Kelima sektor industri yang mendapat pengurangan PBB di antaranya adalah perkebunan, kehutanan, pertambangan mineral atau batu bara, panas bumi, dan sektor di luar perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.
Baca juga: Pertumbuhan Mini Pajak Korporasi 2024