Tahun 2022 merupakan masa yang amat menentukan bagi arah perbankan syariah Indonesia di masa depan. Mengapa? Karena tahun ini Kementerian BUMN sudah harus menentukan arah dan visi strategis yang dipilih terhadap nasib Unit Usaha Syariah Bank Tabungan Negara (UUS BTN).
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Perbankan Syariah tahun 2008 yang mewajibkan seluruh unit usaha syariah (UUS) spin off pada 2023, yaitu 15 tahun setelah UU Perbankan Syariah itu diundangkan.
Dengan demikian, Kementerian BUMN tahun ini harus menentukan pilihan akhir terhadap UUS BTN, apakah melanjutkan akuisisi UUS BTN kepada Bank Syariah Indonesia atau melaksanakan konversi Bank BTN menjadi BUS.
Baca juga: Dari Ekspansi hingga Akuisisi UUS BTN di Balik Rights Issue BSI