Bisnis, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi izin impor garam industri pada 2016-2022 memanas setelah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa menjadi saksi. Kementerian Perindustrian bersikeras bahwa penetapan kuota impor sudah transparan.
Kementerian Perindustrian mengungkapkan bahwa rekomendasi dari pihaknya untuk kuota persetujuan impor (PI) pada 2018 mencapai 3,16 juta ton. Angka itu di bawah angka kebutuhan sebesar 3,7 juta ton.
Namun, realisasi impor garam industri pada 2018 hanya sebesar 2,84 juta ton. Febri mengatakan realisasi impor selalu lebih kecil dari angka PI.
Berdasarkan catatan Bisnis, konsumsi garam pada 2018 mencapai 3,9 juta ton dan produksi garam nasional tembus 2,7 juta ton. Oleh karena itu, terdapat kelebihan stok garam sekitar 1,3 juta ton. Hal itu yang memicu Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa kasus ini karena dinilai merugikan perekonomian negara.