Bisnis, JAKARTA— Sejumlah upaya dilakukan untuk keberlangsungan bisnis dana pensiun sebagai jaminan kesejahteraan di hari tua. Sebagai salah satu langkah, otoritas menegaskan posisi Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga keuangan sebagai asosiasi.
Izin tersebut telah dikantongi setelah Otoritas Jasa Kengan/OJK memberikan bersetujuan tertulis sesuai dengan amanat UU Omnibus law keuangan.Berdasarkan surat dengan Nomor S-39/D.05/2023 pada 1 Agustus 2023, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan persetujuan Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK) sebagai Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan mengatakan, persetujuan itu sebagai bentuk implementasi dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada Pasal 186 mengenai Asosiasi Dana Pensiun.
Dalam beleid tersebut tercatat setiap dana pensiun wajib menjadi anggota salah satu asosiasi dana pensiun yang sesuai dengan ruang lingkup usahanya. Sementara itu, asosiasi dana pensiun harus memperoleh persetujuan tertulis dari OJK.