Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, upaya tersebut menjadi langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.
Agusman menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI. “OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Agusman menambahkan, LPEI sebagai lembaga keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kemenkeu merupakan sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. “LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.