Dunia Usaha Fluktuatif Alasan Utama Penetapan Upah Minimum

Kenaikan Upah yang memberatkan justru dikhawatirkan memaksa pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja

Rahmad Fauzan & Ni Putu Eka Wiratmini

23 Nov 2021 - 08.38
A-
A+
Dunia Usaha Fluktuatif Alasan Utama Penetapan Upah Minimum

Ilustrasi upah minimum/istimewa

Bisnis, JAKARTA — Banyak daerah yang sangat mempertimbangan kondisi dunia usaha di tengah pandemi untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setelah situasinya masih fluktuatif akibat penyebaran virus Covid-19

Itu sebabnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hanya 0,85% atau di bawah ketetapan pemerintah pusat 1,09%.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kenaikan UMP 2022 Ibu Kota sudah melalui perhitungan atas perkembangan bisnis secara sektoral.

Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah sektor usaha yang mengalami peningkatan dari segi bisnis, tetapi juga banyak sektor yang mengalami penurunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rustam Agus
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.