Bisnis, JAKARTA — Banyak daerah yang sangat mempertimbangan kondisi dunia usaha di tengah pandemi untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setelah situasinya masih fluktuatif akibat penyebaran virus Covid-19
Itu sebabnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hanya 0,85% atau di bawah ketetapan pemerintah pusat 1,09%.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kenaikan UMP 2022 Ibu Kota sudah melalui perhitungan atas perkembangan bisnis secara sektoral.
Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah sektor usaha yang mengalami peningkatan dari segi bisnis, tetapi juga banyak sektor yang mengalami penurunan.