Indonesia Financial Group, induk BUMN asuransi dan penjaminan, akhirnya secara resmi telah menerima dana dari pemerintah melalui penambahan penyertaan modal negara tunai senilai Rp20 triliun.
Dasar hukum pencairan dana ini dilakukan melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 102/2021 tentang Penambahan PMN Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Adapun, peruntukan PMN tunai ini sebagai penguatan struktur permodalan anak usaha, yaitu PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
IFG merupakan holding yang dibentuk pemerintah untuk berperan dalam pembangunan nasional melalui pengembangan industri keuangan nonbank lewat layanan investasi, asuransi, dan penjaminan.
IFG beranggotakan PT Jasa Raharja, PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), IFG Life, PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investa, dan PT Grahaniaga Tata Utama.