Bisnis, JAKARTA – Pemerintah masih memperpanjang stimulus fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga akhir September 2022.
Stimulus tersebut menetapkan transaksi hunian tapak ataupun vertikal ready stock dengan nilai maksimal Rp2 miliar mendapatkan pemangkasan PPN sebesar 50% dan transaksi Rp2 miliar hingga Rp5 miliar mendapatkan pemangkasan PPN sebesar 25%.
Besaran persentase itu mengalami penyusutan. Ketika pemerintah memberlakukan insentif fiskal tersebut mulai 1 Maret tahun lalu sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemangkasan PPN ditetapkan 100% untuk properti yang ditransaksikan dengan harga maksimal Rp2 miliar dan 50% untuk properti siap huni yang diperjualbelikan dengan nilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Selain rumah tapak ataupun hunian vertikal atau unit-unit rumah susun atau apartemen, yang juga mendapatkan insentif tersebut adalah rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) yang juga berfungsi sebagai hunian.