Bisnis, JAKARTA – Seiring kian meluasnya penerapan digitalisasi dalam geliat ekonomi dan perdagangan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai sudah sangat mendesak.
Apalagi peluang serta potensi ekonomi digital Indonesia diprediksi mencapai 146 miliar dolar AS pada tahun 2025 dan bakal meningkat hingga 330 miliar dolar AS pada 2030.
Sementara sejak setahun terakhir kalangan pelaku bisnis termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terus didorong untuk menerapkan pemasaran digital sehingga mampu lebih banyak yang on boarding di marketplace dan bersaing dengan produk impor.
Sebaliknya kalangan konsumen hingga belanja pemerintah diarahkan memanfaatkan platform digital guna menyerap lebih banyak produk buatan dalam negeri