Bisnis, JAKARTA - Sinyal kenaikan tarif cukai hasil tembakau makin kuat seiring dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2022 yang di atas 5 persen dan tingkat inflasi yang mulai beriak.
Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Kementerian Keuangan, faktor pertumbuhan ekonomi menjadi pertimbangan utama dalam penentuan tarif cukai rokok.
Faktor kedua adalah laju inflasi, lalu diikuti oleh faktor lainnya seperti pengendalian konsumsi produk hasil tembakau, serta kondisi industri dan petani tembakau.
Dalam dua kuartal tahun ini, Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen, bahkan mencapai 5,4 persen pada kuartal II/2022. Pemerintah pun mematok target tinggi pertumbuhan ekonomi tahun ini, mencapai 5,4 persen.