Ekspansi Ritel Modern Tersendat Mandatori Waralaba

Kewajiban mewaralabakan gerai tambahan di luar milik sendiri bisa menghambat pertumbuhan industri ritel modern. Di sisi lain, mencari pewaralaba di tengah pandemi bukanlah perkara mudah.

Iim Fathimah Timorria

26 Okt 2021 - 20.20
A-
A+
Ekspansi Ritel Modern Tersendat Mandatori Waralaba

Ilustrasi bisnis waralaba/istimewa

Bisnis, JAKARTA — Mandatori peritel modern untuk mewaralabakan toko dinilai dapat menghambat momentum pemulihan sektor industri perdagangan eceran. Dalam kaitan itu, pemerintah pun diminta menghapus regulasi tersebut.

Pengamat ritel sekaligus Staf Ahli Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Yongky Susilo menjelaskan ritel modern yang masih memiliki modal akan memasukkan ekspansi dalam rencana bisnis.

Dengan demikian, adanya kewajiban untuk mewaralabakan toko jika gerai yang dimiliki perusahaan lebih dari 150 unit bisa menjadi pengganjal hal tersebut.

“Situasi sekarang merupakan saat pemulihan pertumbuhan dan bisa jadi kesempatan peritel membangun momentum menjelang 2022. [Peritel] yang masih memiliki modal pastinya  akan ekspansi, ini perlu didorong untuk memantik pertumbuhan ekonomi,” kata Yongky, Selasa (26/10/2021).

Yongky berpendapat kewajiban mewaralabakan gerai tambahan di luar milik sendiri bisa menghambat pertumbuhan industri ritel modern. Di sisi lain, mencari pewaralaba di tengah pandemi bukanlah perkara mudah.

“Selama pandemi banyak yang kehilangan kapital, jadi yang mau ekspansi dengan modal yang tersisa jangan dipasung dengan syarat mendapatkan pewaralaba dulu untuk bisa ekspansi,” katanya.

Pasal 10 Permendag No. 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang mencabut Permendag No. 70/2013 menyebutkan bahwa pelaku usaha paling banyak memiliki 150 gerai yang dimiliki sendiri.

Dalam hal pelaku usaha telah memiliki 150 gerai dan akan menambah gerai, pelaku usaha wajib mewaralabakan setiap gerai yang ditambahkan.

Regulasi ini berbeda dengan aturan pendahulunya di mana aksi mewaralabakan bersifat opsional. Pelaku usaha diwajibkan melakukan kemitraan, tetapi kemitraan tersebut bisa berbentuk perdagangan umum atau waralaba.

“Banyak waralaba yang juga masih dalam keadaan susah. Jadi siapa yang mau membeli waralaba dalam situasi ini? Ini regulasi lama yang harus dihapus. Sebaliknya Indonesia diharapkan bisa ekspansi waralaba ke luar negeri,” kata dia.

Dia mencatat bahwa jumlah ritel modern format besar yang memakai skema waralaba cenderung terbatas.

Beberapa ritel modern format supermarket yang membuka waralaba di antaranya adalah Lion Express dan Alfamidi. Sementara itu, ritel format hypermarket sendiri masih sulit diwaralabakan karena modal yang diperlukan mencapai puluhan miliar.

BAHAS REVISI

Saat dimintai konfirmasi, perwakilan Kementerian Perdagangan mengungkapkan tengah membahas rencana revisi aturan tentang pembatasan jumlah toko ritel milik sendiri dan kewajiban untuk mewaralabakan gerai saat ekspansi.

Hal ini dilakukan setelah pelaku usaha memberi masukan mengenai kendala implementasi di lapangan.

“Saat ini Kementerian Perdagangan sedang melakukan pembahasan revisi atas Permendag tersebut [Permendag No. 23/2021] yang salah satunya terkait pengaturan pembatasan jumlah gerai milik sendiri pada Pasal 10 dan 15 berdasarkan masukan dari stakeholders,” kata Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nina Mora.

Nina menjelaskan sejauh ini pelaku usaha masih wait and see alias menunggu perkembangan Permendag No. 23/2021  tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dalam beleid yang mencabut Permendag No. 70/2013 itu, peritel hanya diizinkan memiliki maksimal 150 gerai milik sendiri. Sementara itu, setiap gerai tambahan setelahnya harus diwaralabakan.

Dia menjelaskan salah satu kendala pelaksanaan di lapangan terjadi pada ritel modern format besar seperti supermarketdepartment store, dan hypermarket.

“Pada dasarnya basic usaha toko swalayan berformat besar tersebut tidak berkonsep untuk diwaralabakan. Selain itu, dibutuhkan investasi yang sangat besar sehingga pelaku usaha merasa khawatir jika tidak ada yang bersedia menjadi penerima waralaba,” tambahnya.

Dia melanjutkan banyak pelaku usaha yang khawatir keengganan waralaba di ritel format besar akan mengganggu ekspansi usaha. Situasi ini berbeda dengan ritel modern yang berformat toko kelontong yang memang sudah memiliki model bisnis waralaba. 

Di sisi lain, modal besar yang dibutuhkan dalam waralaba ritel modern tidak menjadi hambatan bagi franchisee (pewaralaba) untuk masuk ke lini bisnis ini. Pewaralaba bisa memilih skema pembiayaan bersama untuk mengurangi risiko.

Ketua Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita Supit tidak memungkiri jika pandemi telah menggerus kemampuan permodalan wirausahawan dalam berbisnis. Namun, dia mengatakan adanya peluang kerja sama patungan dalam memulai waralaba di ritel modern.

“Investasi besar tidak menjadi halangan. Ada berbagai cara. Salah satu strateginya pewaralaba harus punya partner. Kalau diperhatikan banyak bisnis yang dijalankan keroyokan. Dengan demikian modal bisa dibagi dan risiko lebih kecil,” ujarnya.

Levita juga meyakini kebijakan untuk mewaralabakan gerai ritel modern hadir untuk membuka peluang lahirnya wirausahawan-wirausahawan baru.

Untuk sektor ritel modern, dia mencatat perusahaan dengan skala besar dan permodalan tinggi masih mendominasi dan partisipasi wirausahawan berskala menengah masih terbatas.

Di sisi lain, model waralaba juga memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis ritel dengan risiko yang lebih rendah. Umumnya, merek-merek yang diwaralabakan telah terbukti kinerjanya di pasar.

“Artinya pewaralaba tinggal menjalankan, tidak perlu dari awal. Kami harap hal ini memberi semangat pelaku usaha menjalankan waralaba, termasuk di toko ritel modern,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.