Bisnis, JAKARTA - Penghapusan larangan ekspor pasir laut Indonesia ditengarai memberikan keuntungan bagi proyek reklamasi atau perluasan daratan di Singapura.
Kebijakan pembukaan ekspor pasir laut diputuskan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah No 16/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.
Pada pasal 9 beleid terbaru dikemukakan bahwa pemanfaatan sedimen laut didefinisikan sebagai pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur diizinkan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah serta pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.
Baca Juga: Pro Kontra Izin Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Disetop