Ekstensifikasi Cukai, Pangkal Badai Industri Ritel 2022

Omzet industri ritel modern diproyeksikan anjlok 40% jika pemerintah menerapkan cukai terhadap minuman bergula dalam kemasan atau MBDK, plastik, dan peralatan makan-minum sekali pakai pada 2022. Sejalan dengan itu, penerimaan pajak dari sektor ritel pun berisiko menyusut.

Stepanus I Nyoman A. Wahyudi

21 Sep 2021 - 20.22
A-
A+
Ekstensifikasi Cukai, Pangkal Badai Industri Ritel 2022

Pekerja menyusun aneka jenis minuman kaleng di salah satu grosir penjual makanan dan minuman kemasan di Pekanbaru, Riau, Senin (12/6)./Antara-Rony Muharrman

Bisnis, JAKARTA — Pelaku industri ritel modern dan pusat perbelanjaan mulai ketar-ketir dengan rencana pengenaan cukai terhadap minuman bergula dalam kemasan atau MBDK, plastik, dan peralatan makan-minum sekali pakai pada 2022.

Pada saat sektor tersebut baru saja mendapat ruang bernapas untuk kembali bertumbuh pascapelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), potensi tekanan bisnis kembali menganga tahun depan akibat adanya rencana perluasan basis cukai tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus mengatakan rencana ekstensifikasi cukai itu telak bakal mengakibatkan produk terkait menjadi lebih mahal di tengah tingkat konsumen, padahal kondisi perekonomian belum kembali normal. 

“Kebijakan tersebut sangat tidak tepat jika dilakukan pada saat perekonomian masih dalam kondisi terkontraksi, khususnya saat pertumbuhan sektor perdagangan ritel masih mengalami keterpurukan,” kata Alphonzus, Selasa (21/9/2021).

Sektor peradagangan ritel, kata dia, justru memerlukan sejumlah relaksasi dan stimulus agar produk konsumer yang dijual menjadi lebih terjangkau di tengah kondisi daya beli masyarakat yang relatif belum pulih.

“Salah satunya adalah pembebasan sementara atas pengenaan pajak pertambahan nilai [PPN] atau paling tidak pengurangan tarif PPN agar barang atau produk menjadi lebih terjangkau oleh masyarakat yang kondisi daya belinya masih belum pulih normal,” kata dia. 

Pun demikian, dia sepakat bahwa ekstensifikasi barang kena cukai memang diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Beberapa objek barang yang diproyeksikan akan kena cukai adalah plastik serta makanan dan minuman berpemanis atau MMDK. 

Di tempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan rencana perluasan basis cukai bakal menggerus penjualan ritel sekitar 40%. 

Konsekuensinya, kata Roy, kinerja industri ritel dari segi omzet dan produktivitas bakal anjlok signifikan seiring dengan momentum pemulihan ekonomi nasional di tengah pelandaian kurva pandemi di Tanah Air.

Menurut Roy, produk minuman bergula dalam kemasan, plastik, dan peralatan makan-minum sekali pakai relatif dijual dalam jumlah yang besar di setiap gerai atau ritel modern. 

“Kalau ditanya rokok misalnya itu berkisar 4% dari penjualan barang kita di gerai-gerai ritel modern. Namun, kalau makanan minuman soft drink itu sekitar 40%,” kata Roy. 

Di sisi lain, Roy berpendapat rencana perluasan basis cukai itu justru bakal menekan penerimaan negara.

Alasannya, setoran pajak dari industri ritel bakal seret akibat turunnya pendapatan perusahaan terkait. Selain itu, serapan konsumsi rumah tangga juga bakal turun drastis akibat nilai barang yang tinggi di tengah masyarakat. 

“Setoran pajak, PPN-nya kurang juga konsumsi rumah tangga berdampak akan berbanding terbalik dengan harapan konsumsi rumah tangga yang menjadi motor utama bagi produk domestik bruto kita,” kata dia. 

POTENSI INFLASI

Setala, Vice President Corporate Communications Transmart Carrefour Satria Hamid menyesalkan rencana perluasan cukai pada minuman bergula dalam kemasan, plastik dan peralatan makan-minum sekali pakai pada 2022. 

Satria beralasan manuver pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara lewat perluasan cukai itu berpotensi menggerus omzet industri ritel nasional serta menekan tingkat konsumsi masyarakat di tengah momentum pemulihan ekonomi belakangan ini.

Selain itu, Satria menambahkan, perluasan cukai itu juga berpotensi menimbulkan inflasi di tengah masyarakat. 

“Tidak hanya Transmart saja, tetapi seluruh usaha ritel bakal mengalami penurunan pendapatan yang signifikan karena konsumen menahan belanjanya,” kata Satria. 

Adapun, nilai transaksi produk minuman bergula dalam kemasan, plastik dan peralatan makan-minum sekali pakai mencapai sekitar Rp500 miliar setiap tahunnya di seluruh gerai ritel modern milik Transmart Carrefour. 

Di sisi lain, Satria berpendapat, rencana pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara lewat perluasan cukai itu tidak bakal optimal.

Alasannya, potensi pendapatan industri ritel dan tingkat konsumsi masyarakat dipastikan turun signifikan. 

“Pemerintah hanya melihat produk ini banyak dan diminati tetapi jangan salah kalau ini naik, kemungkinan inflasi akan terjadi, masyarakat mengerem belanjanya dan apakah tepat kebijakan ini di saat sulit seperti ini,” kata dia. 

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menjabarkan sejak Undang-Undang No. 11/1995 tentang Cukai berlaku, hingga 2021 ini objek kena cukai baru terbatas pada tiga jenis barang, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk hasil tembakau. 

Selama 26 tahun itu, pendapatan cukai hasil tembakau mendominasi pendapatan cukai hingga lebih dari 90% setiap tahunnya.

Kenaikan cukai yang kian tinggi sejalan dengan wacana pemerintah untuk menetapkan perluasan objek cukai, dengan menambahkan plastik sebagai barang kena cukai pada 2022.

“DPR telah menyetujui cukai kantong plastik, berikut dengan cukai kemasan dan wadah plastik, cukai diapers, cukai alat makan dan minuman sekali pakai. Sementara itu, penambahan cukai untuk MMDK belum disetujui,” ujar Nirwala, belum lama ini.

Nirwala memaparkan prevalensi diabetes melitus di Indonesia meningkat hingga 30% dalam kurun 2013–2018. Pertumbuhan obesitas di Indonesia pun menduduki peringkat ketiga tertinggi di Asia Tenggara pada rentang waktu 2010–2014, yakni 33%.

“Melihat data tersebut, MMDK berpotensi dikenakan cukai,” ujarnya.

Di tengah pandemi yang belum usai, pemerintah juga berupaya untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional guna memperbaiki defisit. Dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp1.743,6 triliun.

Pendapatan cukai ditargetkan mencapai Rp180 triliun atau 10% dari pendapatan negara. Peningkatan terbear target cukai diperkirakan akan terjadi pada 2022, yakni naik hingga 11,9% dari target tahun ini.

Konsumen memilih produk minuman ringan berpemanis di satu gerai supermarket di Purwokerto, Minggu (28/7). /BISNIS.COM

DAMPAK POSITIF

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai positif rencana perluasan basis yang tengah digodok dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang APBN 2022.

Bhima mengatakan rencana perluasan cukai itu krusial untuk mengendalikan perputaran barang yang memiliki dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kendati demikian, Bhima mengakui, sejumlah industri yang bertumpu pada produk tersebut bakal mengalami penurunan omzet yang signifikan.

Hanya saja, Bhima menerangkan, persoalan utama yang mesti dipastikan terkait rencana itu adalah penggunaan dana hasil cukai dapat diserap untuk stimulus atau insentif pada sektor yang menghasilkan produk alternatif yang memiliki efek positif bagi masyarakat. 

“[Hal] yang sekarang harus didorong itu pemanfaatan dana untuk memberikan stimulus atau insentif kepada perusahaan-perusahaan yang memproduksi alat makan dari plastik daur ulang dan insentif bagi pengolahan limbah plastik,” kata Bhima.

Menurutnya, insentif pada sektor alternatif itu justru dapat menciptakan lapangan kerja yang berlipat dengan tetap memerhatikan isu lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dengan demikian, dia menegaskan, pemanfaatan dana cukai itu mesti menjadi perhatian utama ketimbang dampak pada industri konvensional. 

“Itu yang perlu dipastikan sebenarnya karena uang cukai itu harus spesifik terkait dengan penciptaan lapangan kerja dan inovasi di lingkungan hidup,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.