Bisnis, JAKARTA — Rancangan undang-undang (RUU) energi baru terbarukan (EBT) dinilai perlu segera diselesaikan untuk mendukung capaian netral karbon pada 2060.
Regulasi terkait dengan energi terbarukan tersebut belum mampu mendorong pengembangannya secara masif di Indonesia. Beleid baru diperlukan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Di hadapan Presiden Joko Widodo saat pembukaan The 10th Indo EBTKE ConEx 2021, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu segera dibahas agar fokus bidang EBT dapat dikebut.
Lebih lanjut, dia mendorong agar regulasi tersebut tidak menyertakan bahasan terkait dengan energi nuklir. Alasannya, pengembangan pembangkit nuklir perlu dibahas secara terpisah dalam UU Ketenaganukliran.