- Bisnis, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan peraturan menteri ihwal rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara. Keputusan ini diyakini memberi dampak positif bagi industri dalam negeri.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dimaksud adalah Permen No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara per 11 September 2023.
Di dalam peraturan baru ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengubah aturan RKAB untuk tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan Minerba.