Bisnis, JAKARTA – Prevalensi merokok pada anak dan beban penanganan kesehatan dari dampak rokok menjadi dua dari sejumlah dampak peredaran rokok di Tanah Air. Untuk menekan jumlah anak yang merokok dan beban penanganan kesehatan dari dampak rokok, pemerintah memberlakukan cukai rokok.
Sementara itu, beban penanganan kesehatan dari dampak rokok bisa mencapai Rp27,7 triliun setiap tahun. Jumlah tersebut bisa meningkat jika jumlah perokok terus bertambah.
Terkait cukai rokok, pemerintah memutuskan menaikan cukai rokok rata rata sebesar 10 persen selama dua tahun berturut-turut, pada periode 2023 dan 2024.
Kebijakan tersebut membuat kalangan pelaku industri hasil tembakau (IHT) menyampaikan keberatan. Kebijakan yang mulai berlakupada 1 Januari 2023 tersebut dinilai akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.